Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2016

Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 12/2016 · QANUN Kota Langsa No. 12 Tahun 2016 · QANUN Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLangsa

Peraturan ini mengubah: Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Langsa.

Qanun Kota Langsa ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5: Mengatur tentang tingkat penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya penyelenggaraan jasa, yang dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Tata cara pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  2. Pasal 6: Menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Penetapan tarif dapat sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa atau hanya menutupi sebagian biaya.
  3. Pasal 7: Menetapkan formula perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi (RPMT = TP x TR), dengan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Pengguna Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Tarif retribusi ini ditambah dengan tarif zonasi, ketinggian menara, dan jenis menara yang tercantum dalam lampiran Qanun.

Selain itu, Qanun ini juga mengatur tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan zonasi (pertanian, hunian, perkantoran, perdagangan/industri), ketinggian menara, dan jenis menara (jumlah operator telekomunikasi yang menggunakan menara tersebut).

(-)

(-)