Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 11/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pihak terkait melalui pengelolaan pelelangan ikan yang lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah memperlancar pelelangan ikan, menciptakan persaingan sehat, menjaga stabilitas harga ikan, memberikan kepastian pasar bagi nelayan dan konsumen, meningkatkan taraf hidup nelayan, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban mendaratkan semua hasil tangkapan ikan di Pelabuhan Perikanan atau PPI dan mencatatkannya pada petugas Dinas.
  2. Kewajiban menjual hasil tangkapan ikan secara lelang di TPI, dengan pengecualian untuk kebutuhan sendiri atau penelitian ilmiah.
  3. Pengelompokan ikan yang akan dilelang berdasarkan jenis, mutu, dan ukuran.
  4. Penunjukan Kepala Dinas sebagai penanggung jawab pengelolaan dan pelaksanaan pelelangan ikan.
  5. Pengaturan mengenai kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelelangan ikan.
  6. Kewajiban penyelenggara lelang untuk mengupayakan semua hasil tangkapan didaratkan di TPI, melaksanakan pelelangan, menjaga stabilitas harga, serta melakukan penatausahaan keuangan.
  7. Kewajiban bakul (peserta lelang) untuk menyerahkan uang jaminan, melengkapi administrasi, dan membayar tunai hasil lelang.
  8. Tata cara pelelangan ikan yang dilaksanakan secara lelang terbuka atau lelang terbuka dengan sampel.
  9. Larangan memperjualbelikan ikan yang tidak layak melalui pelelangan.
  10. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah.

1. Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara pelelangan yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang tidak mendaratkan ikan di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). 3. Setiap orang yang tidak melaksanakan pelelangan ikan di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). 4. Bakul yang menjadi pemenang lelang dan tidak membayar secara tunai di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah).