Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1953 tentang Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 9/1953 · PP No. 9 Tahun 1953 · PP Nomor 9 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:24 Januari 1953
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaGaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan24 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1953 bertujuan untuk memberikan penghargaan yang lebih baik kepada pejabat tertentu dalam jabatan negeri, khususnya Penjabat Thesaurir Jenderal dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan. Peraturan ini mengatur pemberian gaji kepada Penjabat Thesaurir Jenderal sesuai dengan golongan VI/g "P.G.P. 1948" dengan syarat masa jabatan tertentu. Selain itu, Anggota Dewan Pengawas Keuangan diberikan gaji sesuai dengan golongan VI/f "P.G.P. 1948". Peraturan ini juga mengatur bahwa masa kerja dalam jabatan tersebut termasuk masa kerja pada Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dahulu. Perubahan terminologi dari "Badan Pemeriksa Keuangan Negara" menjadi "Dewan Pengawas Keuangan" juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)