Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 9/2008 · Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2008Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku10 Oktober 2008
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2007 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Laporan keuangan yang dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diaudit BPK dengan pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 394.267.518.931,45 dan belanja sebesar Rp 351.790.973.500,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 42.476.545.431,45. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 67.980.036.836,12 dan pengeluaran sebesar Rp 42.097.378.049,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 25.882.658.787,12, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 68.359.204.218,57. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp 782.272.550.908,60, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.778.479.918,35, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 780.494.070.990,25. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp 68.179.112.683,57. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah kota dan laporan keuangan perusahaan daerah air minum.

(-)

(-)