Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 8/2011 · Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011: Peraturan ini mencabut: 1. Bab II Pembentukan Pasal 2 Ayat (2) Huruf i dan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Kebersihan keindahan Kota dan Pemakaman Kota Pagar Alam yang diatur dalam peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam.

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagar Alam. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan kewenangan pemerintah di bidang kebersihan dan keindahan kota. Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kebersihan, pertamanan, dan pemakaman kota, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi. Fungsi dinas meliputi pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan, pertamanan, dan pemakaman, pemeliharaan lahan pertamanan dan pemakaman, pengelolaan tata usaha dinas, dan pengendalian penghijauan kota. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan), Bidang Kebersihan (dengan seksi kebersihan lingkungan dan jalan, angkutan sampah, dan pemungutan retribusi), Bidang Pertamanan (dengan seksi pengembangan ruang terbuka hijau dan taman, dan seksi pemeliharaan taman), Bidang Pemakaman (dengan seksi pelayanan pemakaman dan seksi penataan dan pemeliharaan makam), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011: 1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian / pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang telah diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011: 1. Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau tanpa izin dikenakan sanksi penghentian kegiatan, pengosongan lokasi, dan pengembalian kondisi semula. 2. Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang menyimpang dari izin dikenakan sanksi pencabutan izin. 3. Tidak melaksanakan penghijauan dapat dilakukan penghijauan oleh pemerintah daerah dengan biaya dibebankan kepada pemilik bangunan/persil. 4. Melakukan penebangan pohon tanpa izin, merusak sarana dan prasarana taman, atau memindahkan sarana dan prasarana Ruang Terbuka Hijau tanpa izin dilarang. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-