Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2014 dalam Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.05/2014 · PMK No. 212/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2014Tanggal Penetapan:2 Desember 2014
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2014 dalam Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Desember 2014
Tanggal Penetapan02 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2014 dalam rangka implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Peraturan ini memberikan pedoman bagi Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi dalam melaksanakan pelimpahan penerimaan negara ke rekening SUBRKUN KPPN pada Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur batas waktu pelimpahan penerimaan negara dan pelaporan ke KPPN. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pengajuan data kontrak, penerbitan Nomor Register Kontrak (NRK), dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Satuan Kerja. Dalam hal pengeluaran negara, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran langsung (LS) dan pengesahan pengeluaran negara atas beban DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

(-)

1. Keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Bank/Pos berkenaan.