Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 9/2016 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2016
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberdayakan aset daerah secara optimal guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Objek retribusi meliputi pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta kekayaan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian, jenis kekayaan, jangka waktu pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.