Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2016 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKetentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1589)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan, serta harga gas bumi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan pemanfaatan gas bumi secara berkesinambungan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi.

Kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum, kepentingan negara, Neraca Gas Bumi Indonesia, cadangan dan peluang pasar gas bumi, infrastruktur yang tersedia, dan keekonomian lapangan. Prioritas alokasi gas bumi adalah untuk mendukung program pemerintah (transportasi, rumah tangga, pelanggan kecil), peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, penyediaan tenaga listrik, dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, serta penetapan harga gas bumi. Harga gas bumi ditetapkan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

1. Permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga Gas Bumi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan penyaluran, dapat diproses. 2. Persetujuan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga Gas Bumi yang telah diberikan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu. 3. Persetujuan Alokasi Gas Bumi yang berakhir paling lama 3 bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan waktu penyesuaian operasional penyaluran sampai 6 bulan sejak berakhirnya persetujuan. 4. Badan Usaha Niaga Gas Bumi yang telah memiliki Alokasi Gas Bumi dan tidak melakukan penjualan kepada pengguna akhir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melaksanakan kegiatan usaha niaga Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi. 5. Pelaksanaan kegiatan usaha niaga Gas Bumi selain kepada pengguna akhir dapat dilaksanakan paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 6. Badan usaha yang telah memperoleh Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta memiliki/menguasai infrastruktur pipa penyalur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi. 7. Dalam hal jangka waktu Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi berakhir, badan usaha dapat mengajukan permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Menteri memberikan sanksi administratif terhadap Kontraktor atau Pembeli Gas Bumi yang tidak mengikuti ketentuan dalam persetujuan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga Gas Bumi. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pembatalan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dan/atau harga Gas Bumi.