di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 6/2016 · Permen ESDM No. 6 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan, serta harga gas bumi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan pemanfaatan gas bumi secara berkesinambungan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi.
Kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum, kepentingan negara, Neraca Gas Bumi Indonesia, cadangan dan peluang pasar gas bumi, infrastruktur yang tersedia, dan keekonomian lapangan. Prioritas alokasi gas bumi adalah untuk mendukung program pemerintah (transportasi, rumah tangga, pelanggan kecil), peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, penyediaan tenaga listrik, dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, serta penetapan harga gas bumi. Harga gas bumi ditetapkan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.