Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 9/2020 · Perda Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2011 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Madiun, yang memerlukan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Jasa Umum. Tujuannya adalah untuk menambah objek retribusi dari Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Perubahan meliputi penghapusan Bab V serta Pasal 23 hingga Pasal 29. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 51, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 75. Disisipkan pula Pasal 44A di antara Pasal 44 dan Pasal 45.

Perubahan spesifik mencakup struktur dan besaran tarif retribusi untuk:

  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Non Langganan) berdasarkan jenis kendaraan.
  • Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum secara berlangganan untuk kendaraan bermotor yang bernomor kendaraan Kabupaten.
  • Tarif biaya pemanfaatan fasilitas pasar, retribusi pasar per meter persegi per hari, retribusi pelayanan pasar hewan, pemakaian tempat bongkar muat, fasilitas umum (MCK), dan penggunaan lahan parkir di lingkungan pasar.
  • Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang dihitung berdasarkan formulasi nilai rata-rata indeks variabel (lokasi, jenis, ketinggian, pengguna menara) dikalikan dengan tarif dasar retribusi.

Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 9 dan angka 10 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2021. 2. Ketentuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)