Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 4/2016 · Perda Kota Gunungsitoli No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanGunungsitoli

(-)

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang nyaman, aman, tertib, bersih, sehat, serta melestarikan budaya lokal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  1. Tertib jalan, trotoar, dan angkutan jalan, meliputi kewajiban pejalan kaki, larangan merusak rambu lalu lintas, dan aturan pengangkutan bahan berbahaya.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, meliputi larangan merusak fasilitas umum dan berjualan di tempat yang tidak sesuai.
  3. Tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai, meliputi larangan mencemari sumber air dan membangun di atas saluran air.
  4. Tertib lingkungan, meliputi kewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan larangan merokok di tempat tertentu.
  5. Tertib usaha tertentu, meliputi kewajiban memiliki izin usaha dan larangan menempatkan benda di tempat umum untuk usaha tanpa izin.
  6. Tertib sosial dan budaya, meliputi larangan mengemis dan berbuat asusila di tempat umum.
  7. Tertib tempat hiburan dan keramaian, meliputi kewajiban memiliki izin untuk menyelenggarakan tempat hiburan.
  8. Tertib peran serta masyarakat, meliputi hak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ketertiban umum.

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli untuk menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan aparatur penegak hukum.

1. Semua kebijakan daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran.