Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1965 tentang Penunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Penyelesaian Kasus Kopral Dua Sunarjah

Juga dikenal sebagai: Keppres 253/1965 · Keppres No. 253 Tahun 1965 · Keppres Nomor 253 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1965Tanggal Penetapan:31 Agustus 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Penyelesaian Kasus Kopral Dua Sunarjah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1965
Tanggal Penetapan31 Agustus 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 199) tentang pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menangani kasus perampokan yang dilakukan oleh Kopda Sunarjah dan kawan-kawan, yang dianggap membahayakan keamanan dan kehormatan Angkatan Bersenjata serta negara. Mahkamah Militer Luar Biasa ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Selain itu, pejabat peradilan yang kompeten ditunjuk untuk menangani kasus ini, termasuk Ketua, Hakim Anggota, Oditur, dan Panitera. Keputusan ini juga menetapkan bahwa pembiayaan pengadilan dibebankan kepada Departemen Angkatan Darat.

(-)

(-)