di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Reviu Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 30/2013 · Perka BKN No. 30 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk teknis reviu laporan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BKN, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2010 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan petunjuk teknis bagi pereviu (auditor atau pejabat yang ditunjuk) untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Ruang lingkupnya meliputi reviu laporan keuangan, tahapan reviu laporan keuangan, serta pelaporan dan tindak lanjut.
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tahapan reviu laporan keuangan, yang meliputi perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, dilakukan penyusunan tim reviu, pemahaman obyek reviu, dan pemilihan prosedur reviu berbasis risiko. Tahap persiapan meliputi pengumpulan informasi keuangan, persiapan penugasan, dan penyiapan program kerja reviu. Tahap pelaksanaan mencakup penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan prosedur analitik.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan dan tindak lanjut hasil reviu. Hasil reviu dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) dan Pernyataan Telah Direviu. LHR memuat simpulan mengenai masalah yang telah atau belum ditindaklanjuti, serta rekomendasi untuk pelaksanaan koreksi. LHR dan Pernyataan Telah Direviu disampaikan kepada Kepala BKN untuk penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). Jika ditemukan kekurangan, kesalahan, atau penyimpangan, pereviu memberitahukan hal tersebut kepada entitas yang direviu untuk ditindaklanjuti.