Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 12/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2006Tanggal Penetapan:5 Desember 2006
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku05 Desember 2006
Tanggal Penetapan05 Desember 2006
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah dengan dukungan PPNS sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan unit organisasinya.
  2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana, dengan koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
  4. Hak PPNS adalah menerima tunjangan yang ditetapkan oleh Bupati.
  5. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Syarat pengangkatan menjadi PPNS antara lain pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (Gol II/b), pendidikan minimal Sarjana Muda (D3), lulus pendidikan khusus penyidikan, dan memiliki DP3 dengan nilai rata-rata baik.
  7. PPNS dapat diberhentikan karena berhenti sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, tidak memenuhi syarat, atau meninggal dunia.
  8. PPNS diberikan Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Bupati dan berlaku selama 3 tahun.
  9. PPNS wajib mengangkat sumpah/janji sebelum melaksanakan tugas.
  10. PPNS melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Sumedang.
  11. Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum dan pembinaan khusus.
  12. PPNS dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, perbuatan tercela, dan menolak menjadi saksi.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyangkut lingkup tugas dan tanggung jawab tertentu, jika tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

PPNS yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif dan atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.