Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2023 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2023Tanggal Penetapan:15 Februari 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku15 Februari 2023
Tanggal Penetapan15 Februari 2023
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dan melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dengan laki-laki, namun masih menghadapi berbagai keterbatasan dan permasalahan. Kebijakan ini mencakup hak-hak perempuan, perencanaan program pemberdayaan dan pelindungan, serta upaya-upaya untuk meningkatkan peran dan potensi perempuan di berbagai bidang. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan: Meliputi upaya penyadaran, pengembangan akses di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya, serta peningkatan kompetensi perempuan. 2. Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan: Meliputi peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan kebutuhan khusus perempuan (kesehatan, cuti, sarana prasarana), pencegahan dan pelindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta pelindungan dalam situasi bencana. 3. Perencanaan: Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan 5 tahunan, serta perencanaan 5 tahunan dan tahunan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur.

(-)

(-)