Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2025 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2025 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2025Tanggal Penetapan:20 Maret 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku20 Maret 2025
Tanggal Penetapan20 Maret 2025
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bencana dan perlunya penanggulangan bencana yang terkoordinasi mengingat potensi bencana di wilayah tersebut. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dan BPBD dalam penanggulangan bencana, pembentukan BPBD sebagai koordinator lintas sektoral, serta jenis-jenis bencana yang meliputi bencana alam, non-alam, dan sosial. Diatur pula tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahapan. Peraturan ini juga mengatur Kesiapsiagaan dini masyarakat, pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC), dan pengembangan Kelurahan Tangguh Bencana (Destana). Hak dan tanggung jawab masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan penyandang disabilitas juga diatur, termasuk peran serta masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media massa dalam penanggulangan bencana. Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam penanggulangan bencana.

1. Semua produk hukum Daerah yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 19), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan berkaitan dengan penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dijalankan sampai dengan jangka waktu kegiatan berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)