Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bencana dan perlunya penanggulangan bencana yang terkoordinasi mengingat potensi bencana di wilayah tersebut. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, dan menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dan BPBD dalam penanggulangan bencana, pembentukan BPBD sebagai koordinator lintas sektoral, serta jenis-jenis bencana yang meliputi bencana alam, non-alam, dan sosial. Diatur pula tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahapan. Peraturan ini juga mengatur Kesiapsiagaan dini masyarakat, pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC), dan pengembangan Kelurahan Tangguh Bencana (Destana).
Hak dan tanggung jawab masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan penyandang disabilitas juga diatur, termasuk peran serta masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media massa dalam penanggulangan bencana. Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam penanggulangan bencana.