di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 6/2021 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Pemilihan Kepala Desa dapat dilakukan secara serentak atau bergelombang, dengan interval waktu pemilihan bergelombang diatur oleh Peraturan Bupati. Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan tahapan pemilihan, termasuk penetapan jumlah surat suara dan penyelesaian masalah pemilihan.
Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan desa, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya oleh Bupati. Panitia pemilihan desa bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, termasuk pendaftaran dan penetapan pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta penetapan calon terpilih.
Pemilih harus memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal 6 bulan. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi, diumumkan, dan diperbaiki jika ada usulan. Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.
Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Terdapat larangan dalam pelaksanaan kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, menghina SARA, menghasut, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan uang atau materi. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon. Suara dinyatakan sah jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.
Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri diberikan cuti. PNS yang terpilih menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.