Peraturan Daerah Kota Manado ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Manado. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan daerah yang sesuai dengan potensi daerah. Retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, pengurangan/pembebasan, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.