Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pasuruan 22/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 22 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2026Tanggal Penetapan:13 Juni 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TAHUN 2025-2029
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku13 Januari 2026
Tanggal Penetapan13 Juni 2025
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Pasuruan untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah, pedoman, dan penjelasan mengenai program makro pembangunan kesehatan dalam rangka mencapai visi dan misi Wali Kota. Renstra ini berfungsi sebagai acuan bagi BLUD Puskesmas dalam menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran, serta sebagai media akuntabilitas untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik. Secara substansial, peraturan ini mewajibkan Kepala BLUD Puskesmas untuk menyusun dan melaksanakan Renstra dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, serta rencana strategis. Terdapat delapan Puskesmas yang diwajibkan menyusun dokumen ini, yaitu Puskesmas Karangketug, Sekargadung, Kandangsapi, Kebonagung, Kebonsari, Bugul Kidul, Trajeng, dan Gadingrejo. Selain itu, Kepala BLUD Puskesmas diwajibkan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra serta menyampaikan laporannya kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan Renstra yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pergantian Wali Kota, perubahan Renstra Dinas, atau adanya perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)