Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Pantirejo dan Pembentukan Desa Kosekan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2006 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Pantirejo dan Pembentukan Desa Kosekan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku29 Juli 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Nomor 3/KEP/2004 tanggal 12 Februari 2004 tentang Persetujuan Dusun Kosekan Desa Pantirejo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Menjadi Desa Persiapan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Pantirejo dan pembentukan Desa Kosekan di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan desa baru ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan aspirasi masyarakat Dusun Kosekan yang ingin memisahkan diri dari Desa Pantirejo.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan batas wilayah Desa Pantirejo dan Desa Kosekan.
  2. Pembagian wilayah Desa Pantirejo menjadi dua desa, yaitu Desa Pantirejo (Dusun Karangasem dan Dusun Plosomalang) dan Desa Kosekan (Dusun Kosekan).
  3. Pembagian tanah kas desa antara Desa Pantirejo dan Desa Kosekan.
  4. Pengaturan kewenangan Desa Kosekan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kosekan paling lambat 1 tahun sejak peresmian desa.
  6. Pemilihan dan pengesahan Kepala Desa Kosekan paling lambat 1 tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
  7. Pembinaan khusus oleh Pemerintah Daerah terhadap Desa Kosekan selama 3 tahun sejak diresmikan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna.

1. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan segala akibat hukum dari pemecahan Desa Pantirejo dan pembentukan Desa Kosekan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan status hukum dan pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bupati mengiventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Desa Kosekan yang meliputi: perangkat desa, barang milik/kekayaan desa, utang-piutang desa, dan dokumen/arsip. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak peresmian desa dan pelantikan Kepala Desa Kosekan. Inventarisasi dan penyerahan dikoordinasikan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Camat Gabus. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Pati sejak peresmian Desa Kosekan sampai dengan ditetapkannya APBDes Kosekan.

(-)