Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penertiban minuman beralkohol, memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan, pengendalian peredaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol, memberikan dasar hukum bagi aparatur penegak hukum untuk melaksanakan penertiban, penindakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol, memberikan dasar hukum bagi perizinan penjualan minuman beralkohol, memberikan pembinaan dan pengawasan atas peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol, dan membatasi peredaran minuman beralkohol sampai lingkup terkecil. Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, pengawasan terhadap peredaran dan penjualan, labelisasi produk, perizinan (SIUP dan SIUP-MB), kegiatan yang dilarang (seperti penjualan ciu, penjualan kepada anak di bawah umur, penjualan di lokasi terlarang), sistem penjualan, pembinaan, penertiban, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan labelisasi dan perizinan.

(-)

1. Pemilik SIUP-MB dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB apabila melanggar ketentuan perundang-undangan, tidak menyampaikan laporan tepat waktu, atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 13, 14, 15, dan 16 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17, 18, dan 19 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.