Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri

Juga dikenal sebagai: PP 66/2002 · PP No. 66 Tahun 2002 · PP Nomor 66 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 Desember 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini terdiri dari 12 unit kendaraan bus merek Isuzu tipe NKR 66 (Diesel) dan 608 set ban bus merek Bridgestone, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 dan 1998/1999. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)