di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Pancaksuji Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 13/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Pancaksuji di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, sebagai hasil pemekaran dari Desa Bongas Kulon. Latar belakang pembentukan desa ini adalah peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Desa Bongas Kulon, yang memerlukan peningkatan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan:
Sebelum peresmian Pemerintahan Desa Pancaksuji, segala urusan pemerintahan dan kemasyarakatan Desa Pancaksuji menginduk pada Pemerintahan Desa Bongas Kulon. Pemerintah Daerah melalui Kecamatan melakukan persiapan peresmian pemerintahan Desa Pancaksuji, termasuk pembentukan BPD dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Pembiayaan pembentukan Desa Pancaksuji dibebankan pada APBD Kabupaten Majalengka, dan setelah terbentuk, dibebankan pada APBDes Pancaksuji. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan Desa Pancaksuji.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Desa Pancaksuji melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.