Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Pancaksuji Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 13/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Pancaksuji Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Pancaksuji di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, sebagai hasil pemekaran dari Desa Bongas Kulon. Latar belakang pembentukan desa ini adalah peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Desa Bongas Kulon, yang memerlukan peningkatan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Pembentukan Desa Pancaksuji yang meliputi Blok Kidul, Blok Tengah, dan Blok Kaler.
  2. Wilayah Desa Bongas Kulon setelah pemekaran, yang meliputi Blok Sabtu, Blok Selasa, Blok Rabu, dan Blok Karang Kencana.
  3. Batas-batas wilayah Desa Pancaksuji dan Desa Bongas Kulon.
  4. Luas wilayah Desa Pancaksuji (134,109 Ha) dan Desa Bongas Kulon (240,808 Ha) setelah pemekaran.
  5. Jumlah penduduk Desa Pancaksuji (1.750 jiwa atau 578 KK) dan Desa Bongas Kulon (3.960 jiwa atau 1.146 KK) setelah pemekaran.
  6. Pusat pemerintahan Desa Pancaksuji di Blok Kidul dan Desa Bongas Kulon di Blok Sabtu.
  7. Pembagian kekayaan desa berupa tanah bengkok dan sarana prasarana umum antara Desa Pancaksuji dan Desa Bongas Kulon.

Sebelum peresmian Pemerintahan Desa Pancaksuji, segala urusan pemerintahan dan kemasyarakatan Desa Pancaksuji menginduk pada Pemerintahan Desa Bongas Kulon. Pemerintah Daerah melalui Kecamatan melakukan persiapan peresmian pemerintahan Desa Pancaksuji, termasuk pembentukan BPD dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Pembiayaan pembentukan Desa Pancaksuji dibebankan pada APBD Kabupaten Majalengka, dan setelah terbentuk, dibebankan pada APBDes Pancaksuji. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan Desa Pancaksuji.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Desa Pancaksuji melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

1. Sebelum diresmikan Pemerintahan Desa Pancaksuji, maka pelaksanaan segala urusan pemerintahan dan kemasyarakatan bagi Desa Pancaksuji menginduk pada Pemerintahan Desa Bongas Kulon. 2. Pada saat peresmian Pemerintahan Desa Pancaksuji, maka Kepala Desa Bongas Kulon menyerahkan semua aset desa yang menjadi aset Desa Pancaksuji sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Bongas Kulon yang dituangkan dalam Berita Acara.

(-)