Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2012Tanggal Penetapan:10 Maret 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku10 Maret 2012
Tanggal Penetapan10 Maret 2012
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Nomor 2007 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya adalah mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan publik (barang, jasa, dan administrasi), asas-asas pelayanan publik (kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dll.), pembina dan penanggung jawab pelayanan publik, organisasi penyelenggara, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, kerjasama antar penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara dan penerima layanan, standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, sistem pelayanan terpadu, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan indeks kepuasan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelesaian pengaduan.

(-)

1. Apabila penyelenggara pelayanan publik, memberikan pelayanan yang menimbulkan kerugian bagi penerima pelayanan publik dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Penyelenggara, pelaksana dan/atau penerima pelayanan publik yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini yang atas perbuatannya mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain, dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.