Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya

Juga dikenal sebagai: PP 59/2015 · PP No. 59 Tahun 2015 · PP Nomor 59 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKeikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2015
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini mengatur keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Perancang, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan serta instrumen hukum lainnya. Keikutsertaan Perancang diwajibkan pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah. Jika suatu instansi belum memiliki Perancang, mereka dapat mengikutsertakan Perancang dari instansi lain atau menunjuk pejabat yang berkompeten di bidang hukum untuk sementara waktu. Pembinaan terhadap jabatan fungsional Perancang dilakukan oleh Menteri yang membidangi urusan hukum, dengan fokus pada pengembangan kompetensi dan karier, serta pengawasan etika profesi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga yang belum mempunyai Perancang dapat mengangkat pejabat di bidang hukum ke dalam jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan. 2. Penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak tanggal diundangkan. 3. Jika penyesuaian tidak dilaksanakan, lembaga wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 4 tahun, dan pemerintah daerah dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tanggal diundangkan.

(-)