Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 1/1996 · Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1996Tanggal Penetapan:29 Maret 1996
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku01 April 1996
Tanggal Penetapan29 Maret 1996
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1991 Seri C dan Nomor 6) sebagaimana telah diadakan Perubahan Pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1993 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1993 Seri D Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1995/1996 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1995 Seri D Nomor 4), sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/042/1995 Tanggal 13 Juni 1995; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 17 Tahun 1995 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1995/1996 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1996 Seri D Nomor 1), sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/335/1996 tangal 16 Pebruari 1996;

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1996 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang untuk Tahun Anggaran 1996/1997. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah perlunya dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dalam tahun anggaran tersebut. APBD yang ditetapkan meliputi pendapatan daerah sebesar Rp. 32.772.705.000,00 dan belanja daerah yang terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 16.075.167.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 16.697.538.000,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengesahan APBD oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, serta kewajiban Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pemalang untuk menyampaikan laporan triwulanan realisasi APBD.

(-)

(-)