Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2022 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2022Tanggal Penetapan:11 November 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku11 November 2022
Tanggal Penetapan11 November 2022
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan Bank Pembangunan Daerah memenuhi Modal Inti Minimum, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Jambi sebesar Rp254.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) yang dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun, dari APBD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, dengan rincian yang telah ditetapkan per tahunnya. Jika penambahan penyertaan modal pada tahun tertentu tidak sesuai dengan rincian, maka sisa penyetoran akan diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, untuk memenuhi modal setor kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi paling sedikit 51%, Pemerintah Daerah menambah penyertaan modalnya dari Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Tahun Anggaran 2029 dengan rincian yang telah ditetapkan per tahunnya. Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemegang saham Seri A dapat melakukan penambahan penyertaan modal setor dengan komposisi tetap mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Daerah paling sedikit 51%.

Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jambi, menunjang pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kinerja dan pengembangan Bank Jambi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)