Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 6/2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku23 September 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan bangsa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai upaya pencegahan melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, media massa, dan tempat ibadah. Pemerintah Kabupaten melakukan antisipasi dini melalui sosialisasi, kerjasama dengan instansi terkait, dan pengawasan terhadap berbagai lingkungan seperti ASN, satuan pendidikan, rumah kos, hotel, dan tempat hiburan.

Hak dan Kewajiban:

  • Masyarakat berhak mencari dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.
  • Pecandu wajib lapor untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
  • Badan usaha wajib melakukan pengawasan di lingkungan kerjanya dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Peraturan ini juga mengatur pengobatan pecandu melalui IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan rehabilitasi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

(-)

1. Badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, yang tidak memenuhi kewajiban pengawasan dan pelaporan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.