Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 5/2019 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038. Tujuan penataan adalah mewujudkan BWP Bangil sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang didukung oleh perdagangan, jasa, industri, dan perikanan berbasis minapolitan secara berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan BWP Bangil sebagai pusat pemerintahan, pengembangan perdagangan dan jasa, pengembangan industri, pengembangan perikanan berbasis minapolitan, dan pembangunan berkelanjutan. Rencana pola ruang mencakup konsep pengembangan BWP, pembagian sub BWP dan blok, serta penetapan zona dan subzona (lindung dan budidaya). Zona lindung terdiri dari perlindungan setempat, ruang terbuka hijau (RTH), dan rawan bencana. Zona budidaya terdiri dari perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan peruntukan khusus. Rencana jaringan prasarana meliputi pengembangan jaringan pergerakan (jalan, pedestrian, angkutan, kereta api), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lain. Sub BWP I diprioritaskan penanganannya dengan tema optimalisasi fungsi perdagangan dan jasa. Ketentuan pemanfaatan ruang mencakup program perwujudan rencana pola ruang dan jaringan prasarana. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, ketentuan perizinan, serta insentif dan disinsentif. Peraturan zonasi menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap peruntukan ruang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang di kawasan perkotaan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua rencana terkait pemanfaatan ruang dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di kawasan perkotaan Bangil, Kabupaten Pasuruan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten Pasuruan dan RDTR BWP Bangil ini.

1. Pengenaan sanksi merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau peraturan zonasi. 2. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin, yang izinnya tidak berlaku lagi, maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.