Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038. Tujuan penataan adalah mewujudkan BWP Bangil sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Pasuruan yang didukung oleh perdagangan, jasa, industri, dan perikanan berbasis minapolitan secara berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan BWP Bangil sebagai pusat pemerintahan, pengembangan perdagangan dan jasa, pengembangan industri, pengembangan perikanan berbasis minapolitan, dan pembangunan berkelanjutan.
Rencana pola ruang mencakup konsep pengembangan BWP, pembagian sub BWP dan blok, serta penetapan zona dan subzona (lindung dan budidaya). Zona lindung terdiri dari perlindungan setempat, ruang terbuka hijau (RTH), dan rawan bencana. Zona budidaya terdiri dari perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan peruntukan khusus.
Rencana jaringan prasarana meliputi pengembangan jaringan pergerakan (jalan, pedestrian, angkutan, kereta api), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lain. Sub BWP I diprioritaskan penanganannya dengan tema optimalisasi fungsi perdagangan dan jasa. Ketentuan pemanfaatan ruang mencakup program perwujudan rencana pola ruang dan jaringan prasarana. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, ketentuan perizinan, serta insentif dan disinsentif. Peraturan zonasi menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap peruntukan ruang.