di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 20/2019 · Permen LHK No. 20 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang spesifikasi teknis kandang transpor dan kandang transit satwa liar. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengiriman, serta memenuhi prinsip etika dan kesejahteraan satwa liar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip dasar dan teknis kandang transpor dan transit, kriteria dan persyaratan teknis kandang transpor satwa liar (ukuran, model, konstruksi, bahan, manajemen), dan kriteria serta persyaratan teknis kandang transit satwa liar (ukuran, model, konstruksi, bahan, manajemen). Prinsip dasar kandang transpor dan transit mencakup penyelamatan satwa liar sebagai sumber plasma nutfah dan pemanfaatan satwa liar secara berkelanjutan. Prinsip teknisnya meliputi etika dan kesejahteraan satwa (bebas dari sakit, stres, ketidaknyamanan, dan dapat mengekspresikan perilaku alami) serta manajemen kandang (mudah ditangani, dibersihkan, dibawa, dan disimpan).
Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis instalasi ukuran, model, konstruksi, dan bahan pembuat kandang transpor dan transit, yang disesuaikan dengan kelompok satwa (mamalia, burung, reptilia, amfibi, ikan), ukuran tubuh, morfologi, dan perilaku satwa. Persyaratan ini juga mencakup jumlah satwa per unit kandang, umur satwa, ventilasi, kekuatan konstruksi, keamanan pintu, bahan yang tidak berbahaya, serta sarana pendukung seperti tempat makan, minum, dan bertengger.