Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012 - 2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2012 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2012Tanggal Penetapan:3 September 2012
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012 - 2032
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku04 September 2012
Tanggal Penetapan03 September 2012
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2032 bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang produktif dan berkelanjutan, menjadikan Toraja Utara sebagai daerah tujuan wisata internasional yang berkualitas, berdaya tarik kuat, dan berdaya saing tinggi, serta menjadikan sektor pariwisata sebagai sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan aksesibilitas pusat kegiatan lokal dengan simpul transportasi nasional dan internasional, peningkatan kualitas peran pusat kegiatan lokal melalui pemerataan distribusi pelayanan prasarana dan sarana ekonomi dan sosial budaya, peningkatan fungsi ekologis kawasan lindung utamanya hutan lindung melalui penanganan lahan kritis, pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan, pelestarian dan peningkatan fungsi warisan budaya lokal dan rona alam sebagai obyek wisata dunia, pengembangan permukiman penduduk yang merata didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan sektor unggulan pada kawasan strategis di kabupaten, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Strategi penataan ruang mencakup pembangunan dan peningkatan prasarana transportasi, peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana transportasi, peningkatan keterkaitan antara pusat-pusat kegiatan ekonomi, peningkatan prasarana dan sarana kegiatan ekonomi dan sosial budaya, peningkatan pola penanganan lahan kritis, peningkatan pengendalian kegiatan dan fungsi pengawasan terhadap areal kawasan lindung, peningkatan sosialisasi ke masyarakat sekitar akan fungsi penting keberadaan kawasan lindung, peningkatan upaya diversifikasi lahan usaha baru di daerah pedesaan, mewujudkan kawasan budidaya yang sesuai dengan karakteristik lingkungannya, peningkatan upaya pencegahan terjadinya pengalihfungsian kawasan lindung, peningkatan pengendalian aktivitas kegiatan budidaya yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem lingkungan, mendorong partisipasi masyarakat sekitar kawasan lindung, mengendalikan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya, mengoptimalkan nilai ekonomis kegiatan budidaya dengan minimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan, mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan dalam kawasan perkotaan, pengendalian pertumbuhan permukiman pada kawasan yang memiliki resiko rawan bencana alam, meningkatkan peran warisan budaya lokal dan rona alam dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan pemerintah daerah melalui kegiatan pariwisata, mengembangkan keunggulan komparatif dan kompetitif kepariwisataan daerah, mengembangkan unsur-unsur yang berkaitan dengan upaya peningkatan budaya lokal, melakukan intervensi iptek dalam pengelolaan kawasan budidaya pariwisata, mengarahkan perkembangan permukiman penduduk pada level kepadatan tinggi pada kawasan perkotaan, mengontrol dan mengawasi pertumbuhan permukiman pada kawasan rawan bencana longsor dan banjir, tetap mengembangkan sarana dan prasarana lingkungan permukiman pada kelompok-kelompok permukiman yang banyak tersebar, mengembangkan upaya-upaya yang berkaitan dengan penguatan kawasan andalan nasional sesuai dengan potensi unggulan wilayah, mengembangkan upaya-upaya yang berkaitan dengan konservasi wilayah sungai mempertahankan potensi sumber daya air, mendukung penetapan kawasan strategis Inasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan, mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional, mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional, turut menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini: a. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: 1. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah ini; 3. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekaya teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah ini, atas izin yang telah ditebitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. Pemanfaatan ruang di Kabupaten Toraja Utara yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. e. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Peraturan Daerah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dapat berupa: a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara kegiatan; c. Penghentian sementara pelayanan umum; d. Penutupan lokasi; e. Pencabutan izin; f. Pembatalan izin; g. Pembongkaran bangunan; h. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. Denda administratif. 3. Setiap pejabat pemerintah daerah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.