Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari perangkat daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa. KLP bertugas mengkaji ulang rencana umum pengadaan, melayani pengadaan, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, menilai kualifikasi penyedia, melakukan evaluasi penawaran, menjawab sanggahan, menyerahkan dokumen pemilihan, mengarsipkan dokumen, membuat laporan, mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, menyebarluaskan strategi pengadaan, membina SDM, dan melaksanakan pengadaan secara elektronik.

KLP memiliki wewenang menetapkan dokumen pengadaan, besaran jaminan penawaran, menetapkan pemenang untuk paket pengadaan tertentu (hingga Rp.100 milyar untuk barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dan Rp.10 milyar untuk jasa konsultasi), mengusulkan penetapan pemenang untuk paket di atas nilai tersebut kepada Gubernur, mengusulkan sanksi daftar hitam, dan memberikan sanksi administratif.

Susunan organisasi KLP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Perencanaan, Evaluasi, Dokumentasi, Hukum dan Sanggah), dan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan (Jasa Konstruksi, Barang, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya). Kepala KLP bertugas memimpin, menyusun program kerja, mengawasi kegiatan pengadaan, membuat laporan, membina SDM, menugaskan anggota POKJA, dan mengusulkan pemberhentian anggota POKJA yang melanggar peraturan.

Sub Bagian Tata Usaha bertugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan ketatausahaan KLP. POKJA bertugas melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi, menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, menetapkan Dokumen Pengadaan, menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa, melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk, menjawab sanggahan, menetapkan Penyedia Barang/Jasa, menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK, menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa, membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.

(-)

(-)