Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 16/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku17 November 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dinamika masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan menghasilkan pemimpin Pemerintah Desa yang berkualitas. Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan, persyaratan calon, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, serta pengawasan pemilihan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati dan Panitia Pemilihan Desa oleh BPD.
  2. Tahapan pemilihan: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak pernah dihukum pidana tertentu.
  4. Tata cara pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
  5. Pengaturan kampanye, termasuk larangan dan sanksi.
  6. Proses pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
  7. Pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa.
  8. Pengawasan pemilihan oleh Panitia Pengawas Kecamatan.
  9. Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
  10. Prosedur tindakan penyidikan dan pemberhentian terhadap Kepala Desa.
  11. Pengaturan Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
  12. Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  13. Ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS sebagai calon Kepala Desa.
  14. Pembiayaan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, serta mekanisme musyawarah desa.

1. Kepala Desa yang menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sampai masa habis jabatannya.

(-)