di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 16/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dinamika masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan menghasilkan pemimpin Pemerintah Desa yang berkualitas. Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan, persyaratan calon, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, serta pengawasan pemilihan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, serta mekanisme musyawarah desa.