Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 70/2024 · Perwali Kota Banjar No. 70 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 973/227.a/2020 tentang Pengaturan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif bagi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Insentif diberikan kepada perangkat daerah pelaksana pemungut pajak dan retribusi, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, perangkat daerah pengelola, serta kepala desa dan perangkat desa. Pemberian insentif didasarkan pada pencapaian target kinerja triwulanan yang telah ditetapkan. Besaran insentif dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak atau retribusi dikalikan dengan persentase tertentu, dengan batasan maksimal sebesar 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat bagi pejabat tertentu. Penganggaran insentif dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung pada instansi terkait, dan pertanggungjawabannya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)