Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif bagi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan mengedepankan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Insentif diberikan kepada perangkat daerah pelaksana pemungut pajak dan retribusi, termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, perangkat daerah pengelola, serta kepala desa dan perangkat desa. Pemberian insentif didasarkan pada pencapaian target kinerja triwulanan yang telah ditetapkan. Besaran insentif dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak atau retribusi dikalikan dengan persentase tertentu, dengan batasan maksimal sebesar 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat bagi pejabat tertentu. Penganggaran insentif dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung pada instansi terkait, dan pertanggungjawabannya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.