Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Sinartanjung Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2009 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2009Tanggal Penetapan:11 Mei 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sinartanjung Sebagai Desa Pemekaran Dari Desa Mulyasari Kecamatan Pataruman Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku11 Mei 2009
Tanggal Penetapan11 Mei 2009
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2009 ini membentuk Desa Sinartanjung sebagai desa pemekaran dari Desa Mulyasari di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Pembentukan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Sinartanjung bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menanggapi aspirasi masyarakat untuk pemekaran desa.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Desa: Desa Sinartanjung dibentuk dari sebagian wilayah Desa Mulyasari.

Wilayah dan Batas: Menetapkan batas-batas wilayah Desa Sinartanjung dan Desa Mulyasari setelah pemekaran, termasuk dusun-dusun yang termasuk dalam masing-masing desa.

Pemerintahan Desa: Mengatur pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinartanjung dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa, serta kelengkapan perangkat desa.

Kewenangan Desa: Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sinartanjung, Walikota dan Kepala Desa induk menginventarisir, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintahan Desa Pemekaran hal-hal sebagai berikut : a. barang milik/kekayaan desa yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dan/atau dimanfaatkan oleh desa induk yang berada di desa pemekaran; dan b. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh desa pemekaran. 2. Pembagian aset desa yang berupa badan usaha milik desa dan utang-piutang desa diinventarisir dan diatur dengan Keputusan Walikota. 3. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Desa dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Sinartanjung. 4. Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dilaksanakan, maka pemerintah desa pemekaran dapat melakukan upaya hukum. 5. Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Induk terhitung sejak peresmian Desa Sinartanjung sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemekaran. 6. Sebelum masing-masing Desa Sinartanjung menetapkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagai pelaksana Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa induk yang berlaku di desa bersangkutan, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Desa Pemekaran. 7. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa Induk harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)