Peraturan Menteri Agama ini mengatur Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten). Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional universitas. Visi UIN SMH Banten adalah menjadi universitas Islam yang unggul dan terkemuka dalam integrasi keilmuan yang berwawasan global. Misi universitas meliputi pengembangan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang berkualitas, penyelenggaraan penelitian yang inovatif dan integratif, transformasi masyarakat sesuai nilai keislaman, serta membangun kerjasama yang produktif dan kompetitif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Organisasi Universitas terdiri atas Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas.
- Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas menyiapkan rencana strategis, mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawahnya.
- Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- Sistem pengelolaan meliputi tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
- Pendanaan universitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta penerimaan negara bukan pajak dari masyarakat.
- Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.