Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Aparat Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa:
- Rincian jenis penghasilan yang terdiri dari penghasilan tetap dan tunjangan lainnya yang bersumber dari pendapatan asli desa (tanah kas desa, swadaya masyarakat, pungutan desa, usaha desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan dari Pemerintah, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga serta penghasilan lain yang sah).
- Besaran penghasilan tetap paling sedikit sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan desa.
- Tunjangan lainnya dapat berupa tunjangan jabatan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan tunjangan-tunjangan lain.
- Kepala Desa Berstatus PNS/Karyawan BUMN/BUMD dan Perangkat Desa Berstatus PNS:
- Kepala Desa yang berstatus PNS/Karyawan BUMN/BUMD diberikan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya, sedangkan Sekretaris Desa yang berstatus PNS hanya diberikan tunjangan lainnya.
- Kepala Desa yang berstatus PNS/Karyawan BUMN/BUMD diberikan tunjangan jabatan sebesar 50% dari penghasilan yang berasal dari pengelolaan tanah bengkok.
- Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara:
- Menerima 50% dari penghasilan yang seharusnya diterima, tidak menerima tunjangan lainnya.
- Penghasilan Penjabat Kepala Desa dan Penjabat Perangkat Desa:
- Diberi penghasilan tambahan berupa uang yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Desa.
- Pemberian Penghargaan:
- Kepala Desa dengan masa pengabdian minimal 3 tahun dan Perangkat Desa dengan masa pengabdian minimal 5 tahun yang diberhentikan dengan hormat dapat diberikan penghargaan.
- Besaran penghargaan diatur berdasarkan persentase dari penghasilan tetap dan dikalikan dengan jumlah tertentu, atau sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
- Ahli waris Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia dalam masa pengabdiannya juga berhak atas penghargaan.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Pembinaan dilakukan oleh Camat atas nama Bupati, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati.