Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2016 tentang IRIGASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 3/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 Mei 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIRIGASI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku20 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 Mei 2016
Tempat PenetapanKota Agung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2016 tentang Irigasi bertujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara efisien, efektif, terarah, dan berkelanjutan, dengan mengutamakan kepentingan petani serta menjaga dan meningkatkan produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian yang optimal.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Pembentukan kelembagaan pengelolaan sistem irigasi yang meliputi SKPD yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan komisi irigasi.
  2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menetapkan kebijakan daerah dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, melaksanakan pengelolaan sistem irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan dan pengusahaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa antar daerah irigasi.
  3. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A): Petani pemakai air wajib membentuk P3A pada setiap daerah layanan/petak tersier atau Pekon. P3A bertugas mengelola air dan jaringan irigasi, membangun, merehabilitasi dan memelihara jaringan tersier, serta mengatur iuran anggota.
  4. Komisi Irigasi: Pembentukan komisi irigasi oleh Bupati untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi, dengan tugas merumuskan kebijakan, rencana tata tanam, rencana tahunan penyediaan air irigasi, dan memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.
  5. Pengelolaan Sistem Irigasi: P3A memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan.
  6. Hak dan Kewajiban Anggota: Setiap anggota berhak mendapatkan air irigasi sesuai ketentuan dan wajib menjaga kelangsungan fungsi sarana dan prasarana jaringan irigasi, membayar iuran, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
  7. Larangan: Ketentuan mengenai larangan-larangan untuk pengamanan dan kelestarian jaringan irigasi, seperti menyadap air tanpa izin, mendirikan bangunan di atas saluran irigasi, membuang sampah yang menghambat aliran air, dan merusak bangunan jaringan irigasi.

1. Kepengurusan irigasi tradisional yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 37 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 38 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00.