Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup ringkasan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, ringkasan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
- Laporan Operasional (LO).
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
- Neraca.
- Laporan Arus Kas (LAK).
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
- Daftar rekapitulasi piutang daerah.
- Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih.
- Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir.
- Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
- Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah.
- Daftar rekapitulasi aset tetap.
- Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan.
- Daftar rekapitulasi aset lainnya.
- Daftar dana cadangan daerah.
- Daftar kewajiban jangka pendek.
- Daftar kewajiban jangka panjang.
- Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya.
- Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati, yang memuat laporan realisasi anggaran.