Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 1/2024 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2024Tanggal Penetapan:20 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2024
Tanggal Penetapan20 Agustus 2024
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri atas:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup ringkasan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, ringkasan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  5. Neraca.
  6. Laporan Arus Kas (LAK).
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
  8. Daftar rekapitulasi piutang daerah.
  9. Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih.
  10. Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir.
  11. Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
  12. Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah.
  13. Daftar rekapitulasi aset tetap.
  14. Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan.
  15. Daftar rekapitulasi aset lainnya.
  16. Daftar dana cadangan daerah.
  17. Daftar kewajiban jangka pendek.
  18. Daftar kewajiban jangka panjang.
  19. Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya.
  20. Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan-laporan tersebut dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati, yang memuat laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)