Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan arsip statis yang terencana, terstruktur, dan sistematis sebagai acuan bagi lembaga kearsipan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Lembaga Kearsipan: Terdiri dari ANRI, Lembaga Kearsipan provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi. Lembaga-lembaga ini dapat bekerja sama dalam pemanfaatan arsip statis.
- Naskah Sumber Arsip dan Pameran Arsip Statis:
- Naskah Sumber Arsip: Lembaga kearsipan menyusun naskah sumber arsip tematik dan/atau citra daerah yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi arsip statis, meningkatkan akses masyarakat, menyajikan arsip dengan tema tertentu, dan memasyarakatkan arsip.
- Pameran Arsip Statis: Lembaga kearsipan melaksanakan pameran arsip statis berdasarkan waktu (tetap atau temporer) atau tempat (dalam ruang, luar ruang, keliling, atau virtual).
- Kegiatan Pemanfaatan Lain: Selain naskah sumber arsip dan pameran, lembaga kearsipan dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan arsip statis dalam bentuk lain seperti publikasi cetak/digital, pelatihan, diskusi, pembuatan program siaran, film dokumenter, dan promosi khazanah arsip.
- Tim Pemanfaatan Arsip Statis: Dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan arsip statis, lembaga kearsipan membentuk tim yang terdiri dari tim penyusun naskah sumber arsip dan/atau tim pameran arsip statis. Tim ini melibatkan pejabat struktural, arsiparis, dan tenaga ahli (sejarawan, budayawan, dosen, peneliti, tokoh lokal, kurator, penata pamer).