Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administrasi dan teknis, sehingga bangunan gedung sesuai dengan fungsional dan memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan penggunaan, serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Objek retribusi meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Bupati.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai bangunan, volume/besaran, indeks, indeks terintegrasi, tingkat kerusakan, harga satuan retribusi bangunan gedung, harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung, dan indeks pembangunan baru.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan IMB, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan rumus yang mempertimbangkan luas lantai bangunan, indeks terintegrasi, tingkat kerusakan, dan harga satuan retribusi.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Kayong Utara.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi IMB adalah jangka waktu penyelesaian bangunan atau paling lama 6 bulan. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke kas daerah. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
  9. Sanksi Administratif: Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
  10. Penagihan Retribusi: Bupati dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Pemanfaatan: Pemanfaatan dari penerimaan retribusi sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan jasa perizinan mendirikan bangunan.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi pelaksana pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  16. Pengendalian dan Pengawasan: Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  17. Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
  18. Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.