di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengharuskan penetapan RPJMD paling lambat tiga bulan setelah pelantikan Kepala Daerah.
Ketentuan Substansial: