Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2008Tanggal Penetapan:19 Agustus 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2008
Tanggal Penetapan19 Agustus 2008
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2013 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengharuskan penetapan RPJMD paling lambat tiga bulan setelah pelantikan Kepala Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Gubernur.
  2. RPJMD menjadi pedoman bagi:
    • Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra-SKPD).
    • Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota.
    • Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  3. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan melalui Renstra-SKPD.
  4. SKPD dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda dalam menyusun Renstra-SKPD.
  5. Gubernur berkewajiban melaksanakan RPJMD dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya.
  6. RPJMD tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)