Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussa'adah Aceh

Juga dikenal sebagai: Permensos 23/2012 · Permensos No. 23 Tahun 2012 · Permensos Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2012Tanggal Penetapan:4 Oktober 2012
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Darussa'adah Aceh
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku23 Oktober 2012
Tanggal Penetapan04 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Darussa'adah Aceh. PSAA Darussa'adah Aceh adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara fungsional dibina oleh Direktur Kesejahteraan Sosial Anak. PSAA ini bertugas memberikan bimbingan, pelayanan, rehabilitasi, dan perlindungan sosial bagi anak dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Fungsi PSAA Darussa'adah Aceh meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial, perawatan anak, pelayanan sosial (pemeliharaan kesehatan, bimbingan pengetahuan dasar dan pendidikan), rehabilitasi sosial (bimbingan mental, fisik, dan keterampilan), resosialisasi, penyaluran, bimbingan lanjut, perlindungan sosial, advokasi sosial, rujukan, pelaksanaan pusat model rehabilitasi dan perlindungan sosial anak, dan pelaksanaan urusan tata usaha.

Struktur organisasi PSAA Darussa'adah Aceh terdiri dari Urusan Tata Usaha, Subseksi Pelayanan Sosial Asuhan Anak, Subseksi Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Urusan Tata Usaha bertanggung jawab atas administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan. Subseksi Pelayanan Sosial Asuhan Anak fokus pada pelayanan sosial dan pengasuhan anak. Subseksi Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial menangani rehabilitasi dan perlindungan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, dibentuk Instalasi Produksi yang melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif. Kepala Panti merupakan jabatan eselon IV.a, sedangkan Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan eselon V.a. Wilayah kerja pelayanan PSAA Darussa'adah Aceh meliputi Provinsi Aceh dan wilayah Sumatera lainnya.

(-)

(-)