di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perusahan Umum Daerah Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2020 membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Agrobisnis dan Pengelolaan Logistik Daerah. Pembentukan Perusda ini dilatarbelakangi oleh pentingnya sektor pertanian sebagai unggulan daerah yang perlu dioptimalkan secara kelembagaan.
Tujuan pendirian Perusda adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermanfaat bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: