Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1970 tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sebagai Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: PP 43/1970 · PP No. 43 Tahun 1970 · PP Nomor 43 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1970Tanggal Penetapan:26 September 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Daerah Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sebagai Badan Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1970
Tanggal Penetapan26 September 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kedudukan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagai Badan Hukum Publik, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa daerah tersebut tetap menjadi bagian dari kesatuan ekonomi dan wilayah Indonesia, serta untuk mengatur hubungan hukum antara daerah tersebut dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah wilayah yang dikecualikan dari peraturan pabean dan devisa, namun tetap tunduk pada peraturan umum dan khusus di sektor perdagangan dan pelayaran. Dewan Daerah bertanggung jawab atas kebijakan umum dan koordinasi kegiatan di daerah tersebut. Pemerintah Daerah setempat bertanggung jawab atas pengaturan dan pemungutan pajak, serta tugas pemerintahan umum lainnya. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan Badan Pengusahaan, serta koordinasi instansi pemerintah yang terkait.

(-)

(-)