Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 7/2013 · Perda Kota Madiun No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2013
Pemerintahan DesaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRukun Tetangga dan Rukun Warga
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2013
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2004 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2004 Nomor 6/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Madiun. Pembentukan RT dan RW bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan. Tugas RT dan RW adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang meliputi pendataan kependudukan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pembuatan gagasan pembangunan, penggerak swadaya gotong royong, mediasi komunikasi antara kelurahan dan masyarakat, serta wadah kegiatan warga.

RT terdiri dari 30-60 Kepala Keluarga, sedangkan RW terdiri dari 3-6 RT. Pembentukan, pemekaran, atau penggabungan RT/RW dilakukan melalui musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat. Pengurus RT/RW terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua seksi, dengan masa bakti 3 tahun. Anggota RT/RW adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga. Pendanaan RT/RW bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan kelurahan, pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap RT/RW.

1. RT dan RW yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 2. Pengurus RT dan RW yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa baktinya.

(-)