Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 1/2021 · Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan13 Agustus 2021
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 171); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2020 Nomor 01); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2020 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Boalemo Idaman Gorontalo (BIG) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Boalemo.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 812.950.135.572,14 dan belanja sebesar Rp 808.338.893.567,52, menghasilkan surplus sebesar Rp 4.611.242.004,62. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 35.223.671.836,99. Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.521.784.229.481,28, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.113.827.525,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.512.670.401.955,98.

Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 724.283.907.721,82 dan beban sebesar Rp 690.826.416.075,02, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 33.457.491.646,80. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2020 sebesar Rp 41.160.780.765,10. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.512.670.401.955,98.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, dan daftar aset tetap daerah. Bupati Boalemo akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)