di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2003 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2003 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya perubahan kewenangan terkait pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, kewenangan pemungutan pajak tersebut beralih dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998, yang mengatur pajak tersebut, dianggap tidak sesuai lagi dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini hanya terdiri dari pencabutan peraturan sebelumnya.