Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2003 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2003Tanggal Penetapan:12 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku19 Juni 2003
Tanggal Penetapan12 Juni 2003
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 1998 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2003 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya perubahan kewenangan terkait pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, kewenangan pemungutan pajak tersebut beralih dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998, yang mengatur pajak tersebut, dianggap tidak sesuai lagi dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini hanya terdiri dari pencabutan peraturan sebelumnya.

(-)

(-)