Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 13/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan aksesibilitas terhadap layanan KIBBLA, serta mengubah perilaku masyarakat dan penyedia layanan kesehatan. Latar belakangnya adalah bahwa KIBBLA merupakan indikator penting derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup KIBBLA meliputi kesehatan ibu (wanita usia subur, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui), bayi baru lahir, bayi, dan anak balita.
  2. Hak dan kewajiban:
    • Ibu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas, serta informasi tentang data kesehatan dirinya.
    • Bayi baru lahir berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, pencegahan penurunan suhu tubuh, Inisiasi Menyusu Dini (IMD), ASI kolostrum, ASI eksklusif, imunisasi dasar, dan Vitamin K.
    • Bayi dan anak balita berhak mendapatkan imunisasi lengkap, lingkungan yang bersih, pelayanan kesehatan berkualitas, ASI eksklusif, makanan bergizi, kehidupan yang wajar, dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
    • Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan dan penganggaran pelayanan KIBBLA, menyediakan pelayanan yang terjangkau dan berkualitas, menyediakan tenaga, alat, dan dana, menyediakan data KIBBLA, melakukan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan, melakukan koordinasi, melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP), menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan ibu bersalin berisiko tinggi, menjamin pembiayaan pelayanan KIBBLA untuk penduduk miskin, dan menjamin kualitas vaksin.
    • Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar, mengutamakan nilai kemanusiaan, meningkatkan kemampuan tenaga dan fasilitas, serta memiliki izin operasional dan tenaga KIBBLA yang kompeten.
    • Keluarga atau masyarakat wajib mengubah perilaku yang tidak menguntungkan KIBBLA, memudahkan akses pelayanan, memprioritaskan asupan gizi, serta mengasuh dan melindungi anak.
  3. Wewenang Pemerintah Daerah termasuk memberikan peringatan dan mencabut izin praktik tenaga KIBBLA dan fasilitas kesehatan KIBBLA.
  4. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menurunkan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita melalui optimalisasi pelayanan KIBBLA.

1. Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya 1 Januari 2017 sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan pasal 15, pasal 21 ayat (2), Pasal 25 dan Pasal 30 atau tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Dalam hal terjadi mal praktek maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bagi masyarakat yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.