Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Bontoa Kecamatan Binamu, Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Dan Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 10/2006 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Bontoa Kecamatan Binamu, Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Dan Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku20 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Bontoa di Kecamatan Binamu, Kelurahan Bontorannu di Kecamatan Bangkala, dan Kelurahan Bulujaya di Kecamatan Bangkala Barat. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada meningkatnya kesadaran dan taraf hidup masyarakat desa yang mengarah pada masyarakat perkotaan, sehingga perubahan status desa menjadi kelurahan dianggap perlu untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Dengan terbentuknya kelurahan-kelurahan ini, nama Desa Bontoa, Desa Bontorannu, dan Desa Bulujaya dihapus, dan semua nama dusun di wilayah tersebut diganti menjadi lingkungan. Pejabat desa seperti Kepala Desa, perangkat desa, dan anggota BPD diberhentikan dari jabatannya, dan pengisian pejabat struktural kelurahan akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum beralih menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten. Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto. Pusat pemerintahan kelurahan Bontoa berkedudukan di Bontoa, Bontorannu di Bontorannu, dan Bulujaya di Bulujaya. Batas wilayah kelurahan disesuaikan dengan batas wilayah desa sebelum perubahan status.

1. Selama belum dilakukan pengangkatan Lurah dan Perangkat Kelurahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku maka secara ex officio pejabat sementara Lurah dan Perangkat Kelurahan adalah Camat dan perangkat Kecamatan dalam wilayah kecamatan bersangkutan;

(-)