di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 13/2018 · Peraturan ANRI No. 13 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan produk hukum di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan pembentukan produk hukum di lingkungan ANRI.
Peraturan ini mengatur jenis produk hukum ANRI, yang meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia, Surat Edaran, Instruksi, dan Keputusan Kepala ANRI. Pembentukan produk hukum ANRI dilaksanakan oleh Sekretaris Utama melalui Kepala Biro yang Membidangi Urusan Hukum, meliputi tahapan penyusunan konsepsi, perumusan, pembahasan dan koordinasi, harmonisasi, pengajuan usul rancangan, penetapan, dan pengundangan.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan pembentukan produk hukum ANRI yang dilaksanakan dalam Program Legislasi Arsip Nasional Republik Indonesia (Proleg ANRI). Proleg ANRI disusun dalam jangka waktu 1 tahun menurut skala prioritas dan dievaluasi setiap tahun. Penyusunan daftar skala prioritas didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan, rencana strategis ANRI, dan aspirasi serta kebutuhan hukum unit kerja di lingkungan ANRI dan masyarakat.
Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan produk hukum ANRI yang meliputi penyusunan materi, harmonisasi, finalisasi, dan pengesahan. Harmonisasi melibatkan unit pemrakarsa, unit kerja terkait, lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik, dan/atau masyarakat. Pengesahan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia dilaksanakan oleh Kepala ANRI setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan ANRI.